Hi!Pontianak - Polres Kapuas Hulu menggagalkan peredaran sabu di wilayah perbatasan. Sebanyak 36,98 kg sabu yang dikemas dalam 35 bungkus besar diamankan polisi. Selain itu, 5 pengedar juga berhasil ditangkap.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah perbatasan.
"Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk membersihkan wilayah Kapuas Hulu dari bahaya narkotika, khususnya jenis sabu yang sangat merusak generasi muda kita," ujar Kapolres dalam konferensi pers yang juga dihadiri perwakilan Bea Cukai Wilayah Badau, Selasa, 12 November 2024.
Kapolres juga menyampaikan bahwa para pelaku dikenai pasal berat, yakni Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, mereka diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun hingga paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Selain itu, Kapolres juga mengatakan komitmen pemberantasan narkoba ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia.
"Kami mendukung penuh program Asta Cita untuk menciptakan generasi unggul bebas narkoba, menuju Indonesia Emas 2045. Kami ingin memastikan bahwa generasi muda di Kapuas Hulu terlindungi dari ancaman narkotika," tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali, berharap keberhasilan ini menjadi peringatan bagi para pelaku jaringan narkoba untuk tidak beroperasi di wilayah Kapuas Hulu. "Kami akan terus menggiatkan operasi serupa dan memperketat pengawasan di setiap pintu masuk, terutama di wilayah perbatasan yang rawan terhadap penyelundupan narkoba," tambahnya.