Kepolisian Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara terkait dugaan penipuan investasi fiktif senilai Rp 6,2 miliar yang dialami artis Bunga Zainal. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan gelar perkara terkait laporan dari Bunga rencananya dilakukan minggu ini.
"Untuk pelapor saat ini masih dilakukan pendalaman, dan dalam minggu ini informasi dari penyidik subdit harda Polda Metro Jaya akan dilaksanakan gelar perkara untuk selanjutnya naik ke tingkat penyidikan," kata Ade di Polda Metro Jaya, belum lama ini.
Bunga Zainal sebelumnya melaporkan dua orang ke polisi yakni CD dan SFS atas dugaan penipuan. CD dan SFS merupakan orang dekat Bunga.
Alasan Polisi Melakukan Gelar Perkara
Menurut Ade, gelar perkara dilakukan karena pihak kepolisian menemukan ada dugaan penipuan yang dilakukan oleh CD dan SFS selaku terlapor. Hal ini diketahui dari keterangan Bunga dan saksi yang telah diperiksa.
Ade mengatakan CD dan SFS menjanjikan keuntungan kepada Bunga saat menawarkan investasi. Bunga percaya, karena itu ia mengirimkan sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 6,2 miliar.
"Awalnya berjalan baik, namun pada Juni 2024 terlapor sudah tidak memberikan keuntungan serta modal milik terlapor," tutur Ade.
Bunga Zainal Sudah Layangkan Somasi Sebelum Bikin Laporan Polisi
Sebelum memutuskan melapor ke polisi, Bunga telah melayangkan somasi kepada CD dan SFS. Namun CD dan SFS tidak menjawab somasi dari Bunga.
"Kemudian pelapor sudah menjelaskan kepada terlapor serta memberikan somasi, tetapi tidak ada iktikad baik dari terlapor," ucap Ade.
Akhirnya, Ade mengatakan, Bunga yang merasa dirugikan oleh CD dan SFS memutuskan untuk melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya. Sehingga polisi bisa mendalami mengenai dugaan penipuan yang ia laporkan.
"Pelapor mengetahui bahwa dokumen-dokumen investasi yang diberikan terlapor itu tidak ada atau fiktif. Atas kejadian tersebut korban atau pelapor merasa dirugikan," ujar Ade.