Polda Metro Jaya hingga kini masih menyelidiki otak di balik pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9) lalu. Sejauh ini baru 2 pelaku yang ditetapkan tersangka.
Terbaru, polisi menyita 3 DVR CCTV dari Hotel Grand Kemang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan DVR CCTV itu untuk mengetahui awal peristiwa pidana tersebut.
“Update penyidikan kasus ini, penyidik telah menyita 3 barbuk DVR dari CCTV yang ada di TKP Hotel Grand Kemang. kemudian setelah dilakukan pengecekan awal oleh tim penyidik, maka tergambar di situ peristiwanya,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (1/10).
Dari rekaman CCTV tersebut juga polisi membuka kemungkinan ada pelaku lain yang akan ditangkap.
“Kemudian penyidik dapat mengidentifikasi dugaan para pelakunya dan para pelakunya saat ini sedang dikejar dan diburu oleh tim penyidik dari Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Dalam rekaman itu juga tampak salah satu tersangka berinisial FEK merusak sejumlah properti seperti banner dan spanduk. Dua barang itu dibawanya ke rumah dan sudah disita oleh Polda Metro Jaya.
“Hasil analisis sementara dari DVR tergambar tersangka FEK ini yang mengambil banner, ada 2 spanduk. 2 spanduk dan banner itu dibawa ke rumah tersangka FEK di daerah Tanah Abang dan akhirnya berhasil disita oleh tim penyidik,” jelasnya.
Dari kasus pembubaran paksa diskusi yang dihadiri Din Syamsudin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Said Didu, eks Danjen Kopassus Soenarko, Marwan Batubara, Rizal Fadhilah, Tata Kesantra, dan Ida N Kusdianti yang merupakan Ketua dan Sekjen Forum Tanah Air, polisi sudah tetapkan dua tersangka.
Mereka adalah FEK dan GW. Keduanya diamankan bersama tiga orang lainnya. FEK dikatakan berperan sebagai koordinator lapangan. Sementara GW melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap satpam hotel.