Polisi Tangkap Pemuda yang Mengaku Bjorka, Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank

1 month ago 14
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Polisi Tangkap Pemuda yang Mengaku Bjorka, Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank Polisi Tangkap Pemuda yang Mengaku Bjorka, Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank(Metrotvnews/Siti Yona)

DIREKTORAT Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, berinisial WFT, 22. Ia ditangkap karena melakukan akses ilegal dan mengaku sebagai hacker dengan nama samaran ‘Bjorka’.

"Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/10).

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menambahkan pihaknya membutuhkan waktu enam bulan bisa melacak pelaku. Akhirnya, pria dengan nama akun Bjorka itu ditangkap di kediamannya di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada Selasa, 23 September 2025.

"Selama ini pelaku itu sudah memiliki akun di beberapa, biasanya kita kenal dengan istilah dark web. Jadi kalau kita lihat lapisan daripada web yang ada saat ini kita ada surface web, kemudian ada deep web, kemudian ada dark web. Nah pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplore sejak tahun 2020," jelas Fian. 

Sementara itu, Kasubdit IV AKBP Herman Edco menjelaskan kasus bermula dari adanya laporan salah satu bank terkait ilegal akses. Pelaku yang menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas akun nasabah bank tersebut. 

"Itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," ujar Herman. 

Herman menyebut pelaku berniat melakukan pemerasan terhadap bank tersebut. Lalu, pihak bank melakukan penyelidikan dan diketahui sosok pria WFT asal Minahasa, Sulut. 

"Didapatkan fakta bahwa pelaku adalah pemilik daripada akun X dengan nama Bjorka dan Bjorkanesiaa dan juga kita menemukan barang bukti digital dari komputer dan handphone yang digunakan, berbagai macam tampilan akun nasabah salah satu bank swasta yang digunakan oleh pelaku dan memposting dengan niat untuk melakukan pemerasan," ungkap Herman. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, WFT sudah mengaku sebagai Bjorka sejak 2020. Namun, dalam kasus ini duit pemerasan yang diminta pelaku belum sempat diberikan korban.

"Perihal pemerasan, faktanya terhadap case yang sedang kita tangani ini belum terjadi, jadi motif dia melakukan adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi, karena tidak dituruti atau tidak direspons oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian," bener Herman. 

Meski demikian, pelaku mengaku mendapatkan data ilegal dari dark web. Data tersebut kemudian dijualnya dengan harga puluhan juta. 

"Ada beberapa data-data perbankan dan juga ada data perusahaan-perusahaan kesehatan, juga ada data-data perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia, yang juga diklaim dan diperoleh oleh pelaku dimana pelaku juga melakukan jual beli data tersebut melalui akun-akun media sosial lainnya," pungkas Hetma .

Pria berinisial WFT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (P-4)

Read Entire Article