Selain gaji Purbaya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menegaskan warisan bukanlah objek Pajak Penghasilan (PPh) banyak dibaca. Berikut rangkumannya, Minggu (15/9).
Canda Purbaya soal Gaji sebagai Menkeu
Purbaya menyebut selama lima tahun di LPS, dirinya memperoleh gaji besar. Apalagi saat kondisi perbankan stabil sehingga lembaga tersebut jarang harus bekerja ekstra keras. Hal ini berbeda ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan.
“Jadi waktu dilantik di Menteri Keuangan, saya tanya ke Sekjen. Eh, gajinya di sini berapa? Sekian. Waduh, turun. Jadi gengsinya lebih tinggi, tapi sepertinya gajinya lebih kecil," tutur Purbaya dalam acara Great Lecture di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (13/9).
Kendati demikian, Purbaya merasa bersyukur karena telah ditunjuk sebagai Menkeu. Menurutnya posisi ini memungkinkan dirinya memberi kontribusi lebih banyak dibandingkan ketika masih berada di LPS. Akan tetapi, menurutnya LPS juga memiliki peran penting yang sifatnya lebih berada di belakang dan baru bekerja keras ketika bank-bank mengalami masalah.
“Tapi saya bersyukur ditunjuk sebagai Menteri Keuangan, mungkin di posisi ini saya bisa memberi kontribusi lebih banyak dibandingkan di LPS mungkin. LPS juga lembaga penting, tapi duduknya di belakang. Kalau bank-bank jatuh, baru kita bekerja keras,” kata Purbaya.
Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan
Penegasan DJP soal warisan ini untuk menjabat pembahasan soal istilah “pajak warisan” saat ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan yang ramai di media sosial.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyebut dasar hukum terbaru tentang pengecualian warisan dari pengenaan PPh diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
"Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris," katanya melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (13/9).
Rosmauli menjelaskan berdasarkan beleid tersebut, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atau perjanjian pengikatan atas tanah dan/atau bangunan. Permohonan Surat Keterangan Bebas dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis ke KPP terdaftar atau bisa secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
"Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh KPP tempat ahli waris terdaftar," jelasnya.