KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mengatakan dirinya ikut menjadi korban tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening dormant, yaitu rekening tanpa transaksi dalam jangka waktu 3 sampai 12 bulan berturut-turut. Cholil mengatakan rekening yang diblokir itu merupakan milik yayasannya yang berisi saldo sebesar Rp 300 juta.
Cholil mengatakan dana tersebut merupakan simpanan yayasan untuk berjaga-jaga ketika terdapat kebutuhan mendesak. "Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir," kata Cholil, dikutip di laman resmi MUI, pada Senin, 11 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia pun mengkritik langkah PPATK yang memblokir rekening tersebut. Ia menilai tin...