Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditugaskan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Presiden selama 16 hari ke depan selama Presiden Prabowo Subianto kunjungan kenegaraan ke luar negeri.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Prabowo 8 November 2024 lalu.
"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air," demikian tertulis dalam Keppres tersebut yang dikutip pada Minggu (10/11).
Dengan berlakunya Keppres tersebut, Gibran memiliki wewenang layaknya presiden, seperti memimpin pelaksanaan upacara peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan, Kalibata pagi tadi Minggu (10/11).
Meski begitu, untuk mengambil kebijakan strategis Gibran wajib berkonsultasi dengan Prabowo.
Dalam Keppres tersebut, tugas Gibran sebagai presiden sementara akan dikembalikan kepada Prabowo usai Prabowo kembali.
"Setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden," bunyi Keppres tersebut.
Prabowo melakukan kunjungan kenegaraan ke lima negara yakni China, Amerika Serikat, Peru, Brasil.
Kunjungannya ke berbagai negara ini dalam rangka memenuhi undangan dari para kepala negara dan menghadiri konferensi tingkat dunia.
Seperti di Peru, Prabowo akan menghadiri KTT APEC dan KTT G20 di Brasil.