Ilustrasi(Dok.MI)
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengkritik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada terpidana kasus korupsi ASDP.
Herdiansyah menilai langkah tersebut semakin menguatkan kekhawatirannya mengenai penggunaan kewenangan presiden dalam memberikan amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi.
“Ini yang saya khawatirkan sejak awal ketika presiden memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong. Kemudian minggu lalu memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru di Palopo, Sulawesi Selatan. Saya melihat amnesti dan abolisi ini bisa menjadi kebiasaan baru presiden,” ujar Herdiansyah, hari ini.
Jika praktik itu terus dinormalisasi, Ia menilai penggunaan kewenangan tersebut dapat berkembang menjadi alat politik untuk melindungi orang-orang dekat presiden dalam kasus tertentu di masa depan.
“Kekhawatirannya adalah jika ini menjadi kebiasaan, presiden dapat menggunakan kewenangan itu untuk membentengi orang-orang di lingkarannya. Dari Hasto, Tom Lembong, lalu tiga orang dalam kasus ASDP. Besok-besok presiden bisa dengan mudah memberikan amnesti, abolisi, atau rehabilitasi,” tegasnya.
Herdiansyah menilai pemberian rehabilitasi dalam perkara korupsi ASDP justru kontraproduktif dengan sistem peradilan. Pasalnya, perkara tersebut belum selesai dan masih memiliki jalur hukum lanjutan.
“Ini merusak skema penyelesaian hukum. Perkara ASDP ini baru diputus di tingkat Tipikor. Masih ada banding, masih ada kasasi. Kalau dianggap salah, koreksinya ada di pengadilan, bukan pada presiden,” ujarnya.
Menurutnya, rehabilitasi sebagai bentuk pengampunan presiden seharusnya diberikan ketika terdapat kesalahan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan. Namun mekanisme koreksi terhadap kesalahan itu berada di tangan lembaga peradilan, bukan eksekutif.
“Jika vonis 4,5 tahun itu dianggap keliru, maka koreksi dilakukan di pengadilan tinggi atau kasasi. Bukan melalui hak subjektif presiden yang justru mengabaikan proses peradilan,” jelasnya.
Herdiansyah juga mengingatkan bahwa kewenangan presiden dalam memberikan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi seharusnya tidak diterapkan pada kasus-kasus korupsi.
“Seharusnya hak presiden itu hanya untuk kasus tertentu, tidak bisa disamaratakan, apalagi untuk korupsi. Jika diberikan pada kasus korupsi, itu justru menurunkan derajat masalah korupsi yang selama ini dianggap extraordinary crime,” tegasnya.
Untuk itu, Ia memperingatkan bahwa jika kewenangan Presiden tersebut terus digunakan tanpa batasan objektif, akan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan di masa depan.
“Saya melihat ini bisa digunakan untuk kepentingan subjektif presiden. Tidak ada standar objektif kapan hak itu boleh digunakan. Untuk kasus korupsi, mestinya tidak diberikan. Tidak ada kompromi, tidak ada tawar-menawar,” pungkasnya. (Dev/P-1)

3 days ago
5

























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5352887/original/013654100_1758144467-AP25260720491829.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4757356/original/067911600_1709187898-20240229-Bayi_Tahun_Kabisat-HER_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5365763/original/083910100_1759205804-forummmz.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365457/original/065733600_1759191676-ZZZ_Lucia_Combat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5363907/original/014665300_1758988648-000_76Y74T9.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3380737/original/042829200_1613651275-20210218-Pelatihan-Memandikan-Bayi-bagi-Ibu-Baru-herman-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5325970/original/059384700_1756056711-000_72CF2LG.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5361596/original/000746300_1758788384-eliano.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5366602/original/044891100_1759247254-Ringkasan_Fitur_Baru_Live_Photos_WhatsApp.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5368069/original/029796200_1759335348-IMG_20251001_174918_465.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5366659/original/028321500_1759267918-Bayern-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5363054/original/028232900_1758880182-Hipcon.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365512/original/026460700_1759199262-KISCC_2025.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365460/original/007445600_1759192162-Zenless_Zone_Zero_versi_23_01_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4752959/original/094993100_1708917074-AP24056660079487.jpg)