Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung(Moh.Farhan/MI)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengatajan semua fasilitas dan seluruh acara keramaian juga perlu diberi ruangan khusus merokok. Itu disampaikan menanggapi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perda KTR saat ini masih dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama dengan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satu yang menjadi perhatian yakni lokasi yang dilarang untuk melakukan kegiatan merokok hingga promosi dan berjualan di kawasan yang dilarang.
"Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," bebernya.
Sebagaimana diketahui, dalam Raperda KTR pasal 4 ayat 1 huruf j menyebutkan bahwa tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian termasuk dalam kawasan tanpa rokok.
Lebih lanjut, adapun Kawasan Tanpa Rokok lainnya meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajarc tempat anak bermain, tempat ibadah, prasarana olahraga, tempat kerja, tempat umum dan ruang publik terpadu. (Far)
Images

1 month ago
19
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365168/original/090343300_1759140108-WhatsApp_Image_2025-09-29_at_17.00.24.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5352887/original/013654100_1758144467-AP25260720491829.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364853/original/046358800_1759128662-462a26d0-2645-4809-88b5-48611f626139.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348836/original/064698500_1757902947-ClipDown.com_536149216_18672569230011649_1930765662361117681_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4757356/original/067911600_1709187898-20240229-Bayi_Tahun_Kabisat-HER_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365417/original/044399600_1759182511-ea_sports_game.jpg)