KEPOLISIAN Resor Bogor menetapkan delapan tersangka dari empat perkara judi online di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diungkap sejak 30 Oktober 2024.
Wakil Kapolres Bogor Komisaris Adhimas Sriyono Putra, menjelaskan dari delapan tersangka, tiga di antaranya merupakan perempuan yang mempromosikan akun judi online lewat Instagram.
Tiga tersangka perempuan itu masing-masing berinisial MR, S dan AK. Mereka mempromosikan judi online dengan cara mengunggah link yang terhubung dengan laman judi online di Insta Story Instagram mereka.
"Dengan mengunggah link itu, tersangka mendapatkan upah Rp150 ribu sampai Rp10 juta per bulan dengan durasi unggah satu sampai dua kali per hari," ungkap Adhimas, Rabu (6/11).
Sementara lima tersangka lainnya berinisial AP, ME, F, I dan H merupakan pemain judi online jenis togel. Diketahui, AP merupakan pengepul dan menerima uang dari empat tersangka lain, lalu memasang taruhan di situs judi online.
"Situs yang mereka gunakan untuk taruan itu TVToto dengan menggunakan akun milik tersangka AP bernama akun jabul17," jelas Adhimas.
Dia menerangkan, tiga tersangka perempuan yang mempromosikan judi online dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara pelaku judi online togel dijerat dengan Pasal 303 dan/atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun bui. (Ant/J-2)