KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I telah menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat (KB) kepada perusahaan manufaktur sepatu, PT NBF Shoes and Clothing.
Izin tersebut diberikan pada Rabu, 9 Oktober 2024, setelah PT NBF Shoes & Clothing memaparkan proses bisnis mereka.
PT NBF Shoes and Clothing berlokasi di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan dikenal dengan produk sepatu yang berkualitas.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim II Mochamad Syuhadak menjelaskan bahwa fasilitas ini diberikan setelah perusahaan menjalani proses asitensi yang dilakukan oleh Bea Cukai Gresik.
Kawasan berikat adalah fasilitas kepabeanan yang disediakan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk mendorong kegiatan ekspor.
Dengan adanya fasilitas ini, barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) akan mendapatkan penangguhan bea masuk serta fasilitas perpajakan lainnya.
“Namun, ada syaratnya. Barang tersebut harus melalui proses pengolahan atau penggabungan, sehingga menghasilkan produk akhir yang tujuan utamanya adalah untuk diekspor,” jelas Syuhadak.
Mochamad Syuhadak berharap agar fasilitas yang diberikan dapat dioptimalkan oleh PT NBF Shoes and Clothing.
Ia menekankan pentingnya peningkatan hasil produksi perusahaan untuk mendukung kualitas ekonomi masyarakat sekitar melalui terbukanya lapangan kerja.
Dengan adanya izin ini, PT NBF Shoes and Clothing diharapkan dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian lokal dan nasional, sekaligus meningkatkan daya saing industri sepatu Indonesia di pasar global. #MIA (RO/Z-10)