Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, melarang masyarakat untuk memberikan uang kepada peminta-minta di jalan, termasuk kepada manusia silver yang beberapa hari terakhir viral karena menggebrak mobil milik pengguna jalan.
Larangan memberikan uang kepada peminta-minta di jalan kata dia sudah tertuang dalam Perda DIY Nomor 1 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis Pasal 22 ayat (1).
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap orang atau lembaga atau badan hukum dilarang memberi uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.
Gelandangan diartikan sebagai orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
Sementara, pengemis diartikan sebagai orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
Karena itu, Octo melarang masyarakat memberikan uang kepada peminta-minta yang ada di jalan.
“Semua yang minta-minta di jalan (tidak hanya manusia silver),” kata Octo Noor Arafat di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (1/10).
Octo tak memungkiri bahwa meskipun Perda itu sudah ditetapkan 10 tahun yang lalu, namun masih banyak masyarakat yang memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis di jalan raya. Hal itu kata dia karena masyarakat yang terlalu dermawan, sehingga mudah memberi uang.
Satpol PP bahkan menemukan pendapatan dari pengemis dan gelandangan yang ditertibkan bisa mencapai Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu per hari.
“Sifat kedermawanan masyarakat untuk memberikan, itungannya seribu atau dua ribu tapi ternyata pendapatan mereka mengalahkan ASN,” kata Octo.