Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ramai soal angket atau surat pernyataan kepesertaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikeluarkan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Brebes.
Dalam surat tersebut, pihak sekolah seolah tak ingin menanggung berbagai risiko yang dapat terjadi akibat berjalannya program MBG. Misalnya, jika terjadi keracunan, alergi, atau tempat makan hilang, maka hal-hal tersebut di luar kendali pihak sekolah dan diserahkan pada pihak orangtua.
Surat ber-kop Kementerian Agama Republik Indonesia itu memberi dua pilihan pada orangtua, yakni menerima atau menolak MBG. Jika orangtua menerima, maka keracunan yang mungkin terjadi menjadi tanggung jawab orangtua.
Terkait surat ini, Badan Gizi Nasional ( Read Entire Article