ilustrasi(MI)
PENGUSAHA Rudy Ong Chandra (ROC) menjalani vonis kasus kasus suap izin usaha pertambangan, hari ini, 30 Januari 2026. Majelis hakim menyatakan Rudy bersalah.
“Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Rudy Ong Chandra) selama dua tahun empat bulan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (30/1).
Persidangan Rudy digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi, terpidana itu mendengarkan putusan secara daring di Gedung Merah Putih KPK.
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. “Serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan (kurungan),” ucap Budi.
Ada tiga pihak berperkara dalam kasus ini. Dua lainnya yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) dan Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiarties Tania (DDWT). Awang Faroek sejatinya sudah meninggal dunia.
Kasus ini terjadi ketika Rudy mencoba mengurus perpanjangan IUP selama enam bulan. Rudy akhirnya berusaha menghubungi Awang Faroek dengan bantuan orang lain.
Komunikasi dengan kepala daerah dilakukan karena perusahaan Rudy sedang mendapatkan permasalahan hukum. Rudy juga meminta bantuan eks Kepala Dinas ESDM Kaltim Amrullah untuk pengurusan enam IUP terkait perusahaannya.
Dalam pengurusan ini, Rudy menyiapkan Rp3 miliar untuk Amrullah dan sejumlah pihak yang membantu. Dalam perkara ini, Dayang Donna berstatus sebagai perantara Awang Faroek karena berstatus sebagai anak.
Dayang Donna disebut ikut andil dalam pemberian IUP untuk perusahaan Rudy. Sejatinya, Rudy mau memberikan Rp1,5 miliar untuk biaya jasa Dayang Donna, namun, ditolak karena permintaan awal sebesar Rp3,5 miliar.
Rudy akhirnya mengikuti permintaan Dayang Donna. Dana diberikan dengan dua mata uang asing. Pertama berisikan Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapur yang diberikan melalui amplop. Lalu, dana diserahkan dengan amplop berisikan dolar Singapura senilai Rp500 juta.
Dalam kasus ini, Rudy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Can/P-3)

8 hours ago
5



















:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5380287/original/026074400_1760421304-iPhone_Air_01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5439875/original/004558000_1765404713-000_87QT9HP.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1784724/original/023805100_1511922219-aws03.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432329/original/079320000_1764766872-Varian_TECNO_WATCH__Liputan6.comArief_Ferdian_Maulana_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435582/original/076987400_1765080408-Andreas_Diantoro_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417262/original/092794200_1763526594-cloudflare-outage.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3620641/original/042085600_1635848858-thibault-penin-AWOl7qqsffM-unsplash.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5433135/original/058819000_1764836642-Be_My_Eyes_01.png)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5436024/original/001356600_1765153687-eFootball_FIFAe_World_Cup_2025_01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5431801/original/024855000_1764748687-Kode_The_Forge.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435865/original/018033100_1765100669-Telkomsat.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4674052/original/076994700_1701737215-Trailer_Pertama_GTA_VI_Dirilis_01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428555/original/078439400_1764549564-iQOO_15_02.jpg)

