SBMI Dampingi Korban TPPO Lampung Timur Hadapi Gugatan Perdata Terduga Pelaku

3 weeks ago 19
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
DPN dan DPC SBMI saat dampingi korban TPPO asal Lampung Timur hadapi sidang pertama gugatan perdata oleh terduga pelaku perdagangan orang. | Foto: Istimewa

Lampung Geh, Lampung Timur - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendampingi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Lampung Timur dalam sidang pertama gugatan perdata oleh terduga pelaku perdagangan orang di Pengadilan Negeri Lampung Timur, Selasa (21/1).

Sidang ini digelar atas gugatan yang diajukan terduga pelaku, Deni, Direktur LPK Momiji. Ia mengeklaim dirugikan oleh laporan korban TPPO dan mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam gugatan tersebut, Deni menuntut ganti rugi sebesar Rp500 juta.

Ketua DPC SBMI Lampung Timur, Mujianto, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen melindungi pekerja migran dari TPPO dan eksploitasi.

“Praktik TPPO yang melibatkan lembaga seperti LPK Momiji bukan hanya kejahatan, tetapi juga bagian dari sistem eksploitasi yang telah lama membelenggu pekerja migran Indonesia. Kami dari SBMI akan terus mendampingi korban dan tidak mundur dalam perjuangan melawan TPPO ini,” tegas Mujianto.

DPN dan DPC SBMI saat dampingi korban TPPO asal Lampung Timur hadapi sidang pertama gugatan perdata oleh terduga pelaku perdagangan orang. | Foto: Istimewa

Menurutnya, adanya gugatan perdata oleh terduga pelaku ini memberikan dampak yang buruk bagi para korban TPPO, karena dengan adanya gugatan ini, tindakan pelaporan yang dilakukan korban seolah dijadikan sebagai pelanggaran hukum.

"Tindakan melaporkan dugaan TPPO merupakan hak warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas keadilan melalui proses hukum yang adil dan perlakuan yang sama di muka hukum," jelasnya.

"Dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa, Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik," lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban yang juga perwakilan SBMI, Matthew Michele Lenggu, berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang berpihak pada korban.

"Seharusnya korban TPPO tidak digugat secara perdata. Kami berharap hakim memeriksa perkara ini dengan cermat dan memberikan putusan yang berperspektif korban,” ujar Matthew.

Sebelumnya, SBMI secara resmi melaporkan kasus TPPO yang melibatkan LPK Momiji ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Laporan ini diajukan setelah para korban menghadapi gugatan balik dari Deni, yang sebelumnya mereka laporkan.

Ketiga korban, berinisial I, H, dan AF, melaporkan LPK Momiji ke Polres Lampung Timur pada 18 Juli 2024 lalu, atas dugaan praktik TPPO dalam proses penempatan mereka bekerja di Jepang.

Laporan polisi dengan Nomor: LP/B/140/VII/2024/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung mencatat dugaan tindak pidana tersebut. SBMI menegaskan akan terus berjuang untuk memastikan hak-hak para korban terlindungi. (Put/Dwk)

Read Entire Article