ARTICLE AD BOX
Editor buku Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers, Indria Purnamahadi, membeberkan jumlah kasus yang diterima oleh Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers tahun 2022 dan 2023.
Pada tahun 2022, sebanyak 615 kasus pengaduan ditangani komisi tersebut. Mereka menerima laporan media yang diduga melanggar etik dari masyarakat. Dalam kepemimpinan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, sebesar 95,9% kasus dapat ditangani.
“Pada tahun 2022 kita ada 600 sekian kasus, 615 kasus dan alhamdulilah komisi pengaduan di bawah Pak Yadi berhasil menyelesaikan 95,9%,” jelas dia di gedung Dewan Pers, Selasa (1/10).
Setahun setelahnya, jumlah kasus media yang diadukan oleh masyarakat meningkat hingga 813 kasus.
“Dan kemudian di tahun 2023 kasusnya meningkat pengaduannya 813. Tetapi dengan kekuatan para analis yang sudah senior kalau tidak boleh dibilang tua, kami di komisi pengaduan berhasil menyelesaikan dengan capaian 97,7%,” ungkapnya.
Buku yang diluncurkan Dewan Pers ini menceritakan tentang laporan-laporan masyarakat dan cara penanganannya.
Indria juga membeberkan alasan peluncuran buku ini. Menurutnya buku tersebut bertujuan untuk memberikan pelajaran pada jurnalis agar memegang teguh kode etik jurnalistik.
“Tujuan penulisan ini, tulisan buku ini dimaksudkan tadi mungkin sempat disebutkan oleh moderator bahwa kita bermaksud memberikan sebagai pembelajaran bagi kita wartawan media sehingga dalam menulis tetap bertanggung jawab, dalam artian tidak lari dari kode etik jurnalistik UU 40 Tahun 1999, dan supaya terhindar dari pengaduan,” ujarnya.
Selain itu, buku ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Dewan Pers ingin masyarakat yang hendak melaporkan pemberitaan di media tahu tahapan untuk melaporkannya ke Dewan Pers.
“Sekaligus juga kita memberikan edukasi, memberikan pembelajaran, memberikan panduan bagi masyarakat bagaimana mereka menyikapi pemberitaan yang dianggap merugikan seseorang,” tuturnya.
Kini, buku tersebut dapat diakses oleh masyarakat. Bagi yang ingin membaca, tak perlu mengeluarkan kocek sepeser pun. Masyarakat bisa meminta pada Dewan Pers atau mengakses E-book di laman website Dewan Pers.