Satpol PP Kota Yogyakarta tak menemukan streamer ngamen online saat patroli Senin malam (5/11). Maraknya pemberitaan patroli dari Satpol PP ditengarai membuat para streamer tak kembali beraksi.
"Jadi efektif sepertinya pemberitaan teman-teman di media massa," kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto, Selasa (5/11).
Dodi menjelaskan meski streamer tak lagi tampak, tetapi patroli Satpol PP akan terus dilanjutkan.
"Patroli secara rutin di area-area yang memang kemarin terjadi (ada streamer)," katanya.
Harapannya, streamer ini tak kambuhan. Ketika atensi masyarakat akan kasus ini menurun, tidak lalu para streamer kembali beraksi.
"Kita tidak bisa memprediksi (kambuhan) tapi yang jelas melakukan patroli untuk mengawal ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kota Yogyakarta," katanya.
Dodi mengatakan dari analisisnya, para streamer ini mulai beraksi pada sore sampai petang. "Sore hari mulainya," jelasnya.
Streamer ngamen online ini ditertibkan karena beraksi di trotoar yang merupakan hak pejalan kaki. Mereka melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.