PERSONEL boyband BTS, Suga, dikabarkan tersandung kasus hukum atas pelanggaran mengendarai skuter listrik dalam pengaruh alkohol atau DUI yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Dikutip dari The Korea Times, Senin (30/9) waktu setempat, Pengadilan Distrik Barat Seoul, Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman kepada Min Yoon-gi -nama asli Suga- berupa denda sebesar 15 juta won (sekitar Rp172 juta) atas pelanggaran tersebut.
Dijelaskan bahwa Polisi menemukan Suga yang sedang dalam pengaruh alkohol mencoba bangun setelah terjatuh dari skuter listriknya di dekat kediamannya di lingkungan Hannam, distrik Yongsan pada 6 Agustus 2024 malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saat itu, konsentrasi alkohol dalam darahnya terukur sebesar 0.227 persen, jauh melebihi ambang batas 0.08 persen yang diperbolehkan oleh Undang-Undang untuk mengendarai kendaraan. Kondisi tersebut dapat menyebabkan pencabutan SIM, dan jaksa kemudian mendakwa Suga dengan tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk.
Menurut dakwaan ringkasan, phak pengadilan hukum dapat menjatuhkan denda atau penyitaan melalui proses yang dipercepat tanpa pengadilan penuh. Meski demikian, Suga dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut dengan mengajukan persidangan penuh dalam waktu tujuh hari sejak putusan pengadilan. (Rif/M-4)