Dalam pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara terbagi menjadi tiga, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Setiap lembaga tersebut memiliki tugasnya masing-masing. Seperti tugas lembaga legislatif adalah membuat dan merumuskan undang-undang.
Selain itu, lembaga legislatif memiliki tugas lain yang tidak kalah pentingnya. Sehingga dapat menciptakan sistem pemerintahan baik untuk kesejahteraan masyarakat.
Legislatif dalam bahasa Belanda merupakan legislative macht atau dalam bahasa Inggris disebut legislative power yang artinya kekuasaan perundang-undangan. Sedangkan dalam KBBI, legislatif adalah dewan yang berwenang membuat undang-undang.
Secara umum, tugas lembaga legislatif membuat atau merumuskan peraturan perundang-undangan. Fungsi ini dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Sementara itu, lembaga-lembaga legislatif di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 yang dikutip dari buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X oleh Tim Ganesha Operation (2019) yakni:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tinggi negara yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 2 ayat (1), keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR melaksanakan sidang sekali dalam setahun dan beragam keputusan MPR yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tugas dan kewenangan MPR adalah sebagai berikut.
a. Mengubah dan menetapkan UUD 1945.
b. Melantik presiden dan/atau wakil presiden hasil pemilihan umum.
c. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya, setelah MK memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
d. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
e. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya.
f. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.