WALI Kota Depok Supian Suri dan Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna sepakat mengevaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok yang nilainya mencapai Rp 47 juta.
Hal tersebut disampaikan keduanya saat menerima koordinator unjuk rasa di Polres Metro Depok, Sabtu malam, 30 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Didampingi Kepala Polres Depok Komisaris Besar Abdul Waras dan Dandim 0508/Depok Iman Widhiarto, Supian menemui koordinator aksi unjuk rasa terkait Peratuwan Wali Kota Nomor 97 Tahun 2021 yang rencananya digelar awal September 2025.
"Kami bersilaturahim, kami berdiskusi, dan apa yang menjadi aspirasinya ini menjadi evaluasi buat kami pemerintah Kota Depok, sehingga kami punya harapan besar, proses atau kegiatan aspir...