Pemecatan Ketua Umum PBNU(Dok. PBNU)
Hasil Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang berujung pada dicopotnya Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum ternyata bukan keputusan yang hadir tiba-tiba. Pemecatan tersebut merupakan konsekuensi dari sebuah ultimatum internal yang diberikan Syuriyah dan tidak dipenuhi oleh Gus Yahya dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4705/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, yang berlaku efektif sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Surat edaran ini memaparkan secara rinci alasan administratif yang menjadi dasar langkah Syuriyah, termasuk aktivitas komunikasi resmi yang menentukan hitungan waktu ultimatum.
Awal Masalah
Kronologi bermula pada 21 November 2025. Dalam sebuah pertemuan di Hotel Mercure Ancol, Wakil Rais Aam KH. Afifuddin Muhajir menyerahkan Risalah Rapat Harian Syuriyah kepada Yahya Staquf. Risalah tersebut berisi keputusan internal yang memberikan waktu 3×24 jam bagi Ketua Umum PBNU untuk memilih, mundur secara sukarela atau dimundurkan.
Namun, Risalah itu dikembalikan oleh Gus Yahya. Meski secara fisik ditolak, sistem persuratan internal PBNU mencatat bahwa surat resmi beserta lampirannya telah diterima dan dibaca pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB. Catatan inilah yang menjadi landasan penentuan tenggat ultimatum.
Tenggat Waktu yang Berlalu tanpa Sikap
Sejak waktu penerimaan tersebut, Syuriyah menghitung batas akhir 3×24 jam untuk menunggu keputusan dari Ketua Umum. Hingga tenggat terlewati, tidak ada pernyataan pengunduran diri dari pihak Gus Yahya.
Dalam kacamata Syuriyah, hal ini berarti ultimatum tidak dipenuhi. Rapat Harian Syuriyah kemudian menjatuhkan keputusan final: Yahya Cholil Staquf diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU per 26 November 2025 dini hari, tepat sesuai hitungan waktu yang tercatat dalam sistem.
Surat Edaran Syuriyah menegaskan bahwa sejak pukul 00.45 WIB pada hari tersebut, Yahya Staquf tidak lagi memiliki wewenang, hak, maupun fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU. Ia juga tidak diperkenankan bertindak untuk atau atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Sementara posisi Ketua Umum lowong, seluruh kewenangan administrasi dan kebijakan beralih sepenuhnya ke Rais Aam hingga Rapat Pleno digelar untuk menentukan pengganti.
Jika Keberatan, Jalurnya Majelis Tahkim
Dalam edaran itu, Syuriyah tetap membuka jalur penyelesaian sengketa. Jika Gus Yahya keberatan terhadap pemecatan tersebut, ia memiliki hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama, sesuai mekanisme organisasi.
Katib PBNU KH. Ahmad Tajul Mafakhir menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Risalah Rapat Harian Syuriyah.
“Risalah itu menegaskan keputusan pemegang otoritas tertinggi di PBNU, yang memberi waktu Gus Yahya untuk mundur atau dimundurkan setelah 3×24 jam sejak risalah diterima,” jelasnya.
“Surat Edaran itu menuturkan bahwa keputusan sudah dibuat oleh Rapat Harian Syuriyah dengan konsekuensi sebagaimana disebutkan dalam SE itu,” tambahnya. (Z-10)

2 days ago
2
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365168/original/090343300_1759140108-WhatsApp_Image_2025-09-29_at_17.00.24.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5352887/original/013654100_1758144467-AP25260720491829.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364853/original/046358800_1759128662-462a26d0-2645-4809-88b5-48611f626139.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348836/original/064698500_1757902947-ClipDown.com_536149216_18672569230011649_1930765662361117681_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4757356/original/067911600_1709187898-20240229-Bayi_Tahun_Kabisat-HER_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365417/original/044399600_1759182511-ea_sports_game.jpg)