Warga RI Keranjingan Pinjol, Utang Tembus Rp 72,03 Triliun per Agustus 2024

4 days ago 5
ARTICLE AD BOX
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK

sosmed-whatsapp-green

kumparan Hadir di WhatsApp Channel

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masyarakat Indonesia yang melakukan pinjaman melalui fintech Peer to Peer lending atau pinjaman online (pinjol) telah mencapai Rp 72,03 triliun pada Agustus 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman mencatat jumlah nilai tersebut tumbuh sebesar 35,62 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

"Outstanding pembiayaan di Agustus 2024 terus meningkat menjadi 35,62 persen year on year. Di Juli yang lalu 23,97 persen year on year," ujarnya dalam konferensi pers hasil RDK OJK, Selasa (1/10).

Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) pada Agustus 2024 berada di level 2,38 persen. Angka ini menurun jika dibandingkan posisi Juli 2024 di level 2,88 persen.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mencatat ada 16 dari 98 penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar per September 2024.

Dari 16 penyelenggara fintech lending tersebut, Agusman mengatakan ada 6 yang sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud. Berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha," katanya.

Read Entire Article