ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong telah resmi memutus cerai pasangan suami-istri Anji dan Wina Natalia.
Dalam putusan yang dibacakan secara e-court ini, Wina Natalia mendapatkan hak asuh anak.
"Selain perceraian, ternyata juga dimintakan penetapan anak dua orang anak ditetapkan di bawah pengasuhan penggugat dalam hal ini Wina, ibunya," kata Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim, saat ditemui di kantornya, Kamis (18/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, musisi berusia 45 tahun itu juga berkewajiban untuk memberi nafkah pada kedua anaknya sebesar Rp 80 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahun.
"Karena dua orang anak ya. Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kedua orang anak Rp 80 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya," terang Dadang Karim.
Selain itu, Anji juga diwajibkan untuk membayarkan nafkah Iddah dan mut'ah pada Wina Natalia dengan besaran yang telah disepakati pada saat mediasi.
"Nafkah iddah dibayarkan menjadi kewajiban tergugat agar dibayarkan pada penggugat sebesar Rp 210 juta, mut'ahnya Rp 300 juta ini berdasarkan kesepakatan mereka didalam mediasi yang diambil alih tentang angka-angkanya, yang diambil alih oleh majelis hakim menjadi putusan," pungkasnya.
Anji dan Wina Natalia menikah pada 13 Juli 2012. Selama Selama pernikahan 11 tahun, Anji dan Wina dikaruniai dua orang anak.
Simak Video 'Anji dan Wina Natalia Resmi Bercerai':
(ahs/wes)