MANADO - Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal China atau Tiongkok, yang ditangkap di wilayah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), akibat menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia, akhirnya mulai menjalani sidang dakwaan pertama di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Jumat (24/1).
Ketiga WN China masing-masing Zhuang Jiansheng, Chen Zhonghua dan Yin Zhijun, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan itu, para WN China ini disebut telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Indonesia. Sidang ini sekaligus menjadi perdana untuk pelanggaran keimigrasian di PN Kotamobagu.
"Sidang selanjutnya akan digelar pada Februari 2025 mendatang," kata JPU, Kadek Adi Anggara.
Adapun para WN China ini ditangkap setelah diketahui bekerja menjadi penguji sampel material tambang di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut). Padahal, mereka masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan.
Tak hanya itu, mereka juga melakukan aktivitas pengujian sampel material tambang di salah satu Hotel di Kota Kotamobagu, yang justru membahayakan karena menggunakan bahan kimia. Itu dilakukan mereka pada 21 Agustus 2024.
"Saat melakukan pengujian material yang mereka lakukan di dapur hotel, mereka menggunakan peralatan dan bahan kimia yang tidak sesuai prosedur resmi, serta dilakukan tanpa izin yang sah dan tidak di bawah pengawasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral,” ujar Kepala seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kotamobagu, Kenneth Rompas, pada waktu itu.