TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI mengumumkan menyetujui pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan era kabinet Presiden Jokowi dan eks tim pemenangan capres Anies Baswedan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Pemberian amnesti dan abolisi itu adalah kewenangan dan telah sebelumnya diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR.
Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul menilai pemberian abolisi dan amnesti biasanya berhubungan dengan motif politik. “Ini, kan, mau menunjukkan bahwa Pak Prabowo secara politik dia mau bilang ‘jangan menambah kisruh politik’,” kata Chudry ketika dihubungi pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article