TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan apresiasi atas langkah pemerintah dan DPR yang memberikan abolisi atau keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan. "Kami harus apresiasi sikap kepala negara yang punya kepedulian terhadap penegakan hukum di negara ini," ujar Ari pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Ari mengatakan, setelah adanya persetujuan abolisi dari DPR, maka kliennya tinggal menunggu diterbitkannya keputusan presiden. Ia menilai diberikannya abolisi ini merupakan bentuk kehadiran negara. "Memang kasus ini dirasakan langsung oleh masyarakat bahwa ada pemasalahan dalam proses hukumnya Pak Tom Lembong ini," ujar Ari.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article