
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai gaji anggota DPR masih tinggi. Meskipun sejumlah tunjangan telah dipangkas dan take home pay menjadi Rp65 juta.
"Saya kira total take home pay Rp65 juta yang diterima oleh anggota DPR setiap bulan itu masih sangat tinggi dibandingkan dengan pendapatan per kapita warga masyarakat," kata Lucius kepada Metrotvnews.com melalui keterangan video, hari ini.
Lucius mengatakan keputusan DPR memangkas tunjangan perlu didalami untuk ditindaklanjuti dengan evaluasi serius. Termasuk melakukan kajian mendalam terkait urgensi tunjangan yang diterima oleh anggota DPR.
"Juga berapa nominal yang pantas atau yang patut untuk setiap tunjangan yang diterima oleh anggota DPR," ucap Lucius.
Selain itu, DPR juga disebut belum menyampaikan keputusan apapun terkait dengan tunjangan reses atau kunjungan kerja (kunker) ke daerah pemilihan (dapil). DPR hanya menyampaikan terkait dengan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
Lucius menjelaskan selain kunjungan kerja ke luar negeri, DPR masih punya 12 slot kunjungan kerja ke daerah pemilihan dalam setahun. Ada 5 kali kunjungan pada masa reses, ada 1 kali kunjungan pada masa reses dan atau pada masa sidang, dan ada 6 kali kunjungan di luar masa reses dan di luar masa sidang.
"Jadi dalam setahun DPR mengadakan 12 kali kunjungan ke daerah pemilihan," ucap Lucius.
Nilai tunjangan itu, kata Lucius, harus diungkap. Karena penting untuk diketahui publik.
"Padahal ini juga penting untuk disampaikan ke publik karena selama ini ada dugaan bahwa dana kunjungan kerja ke daerah pemilihan itu juga sangat besar. Padahal kita tahu efektivitas kunjungan-kunjungan yang dilakukan DPR ke daerah pemilihan tidak bisa kita nilai karena informasinya sangat tertutup," ucap Lucius.
Sebelumnya, DPR sepakat menghentikan tunjangan perumahan anggota dewan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis, 4 September 2025.
DPR juga memoratorium perjalanan ke luar negeri. Kebijakan tersebut berlaku per 1 September 2025.(P-1)