KONFERENSI Musik Indonesia 2025 (KMI) resmi ditutup Sabtu (11/10). Berlangsung selama empat hari sejak 8 Oktober 2025, sejumlah diskusi dari para pemangku kepentingan di bidang musik hingga pemerintah tercipta sepanjang kegiatan di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta.
Setelah berdiskusi selama empat hari, KMI secara resmi mengumumkan poin-poin rangkuman yang didapat sepanjang kegiatan. Rangkuman itu untuk kemudian akan di jadikan panduan pembuatan road map untuk Industri musik Indonesia, dengan harapan keberlangsungan musik Indonesia yang lebih baik.
Dibacakan langsung oleh Wakil Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Giring Ganesha. Setidaknya ada 15 poin kesimpulan yang berhasil disusun, termasuk di antaranya, menegaskan urgensi kolaborasi lintas pemangku kepentingan, mulai dari musisi, pemerintah, pelaku industri musik, platform digital, akademisi, dan media dalam membangun ekosistem musik nasional.
"Kedua, melemahnya apresiasi terhadap musik lokal dimulai pendidikan sejak tingkat dasar dan menengah, dimulai dari dominasi materi dan metode barat. Untuk itu, perlu merevisi kurikulum pendidikan seni musik yang sesuai dengan konteks hari ini di tingkat dasar, menengah, dan tinggi. Memperkuat kapasitas guru musik, peran maestro dengan memasukkan musik tradisi sebagai materi utama," tegas Giring dalam konferensi pers.
Disebutkan juga, KMI mendorong pembangunan infrastruktur database musik berbasis IT yang mengikuti membership, dokumentasi, distribusi, dan lisensi. Pun adanya dorongan untuk menjadikan musik religi sebagai segmen strategis dalam industri musik nasional dengan cara memperkuat ekosistemnya secara berkelanjutan, melalui kolaborasi antar pemuka agama, pelaku industri, media dan musisi lintas iman, agar musik religi tidak lagi bersifat musiman melainkan menjadi kekuatan kultural yang hidup dan inklusif.
"Dalam rangka reformasi tata kelola royalti musik, pemerintah dan regulator wajib melibatkan pelaku di ekosistem musik secara menyeluruh. Keenam, perlunya SKB yang mengatur regulasi dan skema perizinan terkait pelaksanaan kegiatan musik yang pasti, jelas, ringkas dan didukung sosialisasi dan edukasi secara menyeluruh oleh pemerintah," terang Giring.
Tak kalah penting, KMI pun mendorong hadirnya kebijakan nasional untuk memperkuat pengakuan hak, perlindungan tenaga kerja, serta pemberian jaminan sosial bagi pelaku industri musik termasuk penerapan insentif pajak berupa penyederhanaan pajak royalti, pembebasan PPN, dan peringanan PPH21 bagi pekerja seni berpenghasilan di bawah Rp10 juta. Dalam kesempatan itu Giring juga mengatakan bahwa KMI mendorong pembangunan venue pertunjukkan representatif dengan standar internasional di beberapa kota dengan berbagai level kapasitas aktivasi optimalisasi ruang publik, serta aset infrastruktur, aset pemerintah untuk dijadikan pusat aktivitas musik untuk masyarakat.
Dalam menindaklanjuti seluruh rangkuman tersebut, Giring pun mengatakan bahwa KMI akan segera membentuk tim kerja bersama yang terdiri dari Kementerian Kebudayaan, bersama perwakilan dalam ekosistem musik. Musisi, pelaku industri, akademisi media, dan regulator dengan nama Tim Kerja Bersama Pemajuan Ekosistem Musik di Indonesia.
"Tim Kerja Pemajuan Ekosistem Musik di Indonesia ini akan membuat analisis dan strategi tindak lanjut (dari) hasil usulan sesi-sesi KMI 2025 terhitung mulai selasa 14 Oktober 2025," tukasnya. (H-1)