Seorang anak berusia tujuh tahun disiksa lalu ditelantarkan oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kini, polisi telah menangkap dua pelaku.
Keduanya yakni Eni Fitriyah, perempuan 40 tahun dan ibu korban, Siti Nur Khaukah 42 tahun. Mereka merupakan pasangan sesama jenis yang tinggal di sebuah kos di Desa Parengan Kraton, Kecamatan Krian, Sidoarjo, bersama korban dan kembarannya.
Eni sendiri mengaku bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna kepada anak Siti.
Berikut kronologi penangkapan kedua tersangka:
Berangkat dari Surabaya ke Jakarta
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP M Prasetyo, mengatakan saat korban diinterogasi mengaku bahwa ia berangkat ke Jakarta bersama dengan Eni Fitriyah pada tanggal 10 Juni 2025.
"Kami cek identitas korban ke KAI, bahwa benar korban berangkat ke Jakarta dari stasiun Surabaya," kata Prasetya kepada kumparan, Sabtu (13/9).
Sesampainya di Jakarta, korban kemudian ditelantarkan dan ditinggal oleh Eni di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam kondisi mengenaskan penuh luka siksaan.
Korban Telantar di Pasar Kebayoran Lama
Warga serta petugas di Pasar Kebayoran Lama menemukan korban dan mengevakuasi. Disitu, kondisi korban cukup mengenaskan dan langsung dilakukan penanganan medis.
"Setelah korban mendapatkan tindakan medis dan dapat dimintai keterangan, korban bercerita bahwa dia ditelantarkan di Jakarta, sebelumnya menaiki kereta api, namun korban tidak spesifik berangkat dari kota mana," ucapnya.
"Kemudian korban juga bercerita bahwa korban pernah sekolah di TK Masyitoh/TK Balong Bendo," lanjutnya.
Polisi Tangkap 2 Pelaku di Sidoarjo
Dari keterangan itu, Bareskrim Polri dibantu Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggali informasi dan menyelidiki data-data tersebut.