TEMPO.CO, Yogyakarta - Badan eksekutif mahasiswa fakultas hukum lima universitas menolak Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Mereka menolak karena revisi KUHAP berpotensi memperbesar kewenangan polisi, tentara, dan menjauhi prinsip hak asasi manusia.
Pilihan editor: Lobi-lobi Jaksa dan Polisi Berebut Kewenangan di Revisi KUHAP
Di Yogyakarta, protes datang dari Dewan Mahasiswa Justicia, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Mereka menyusun catatan kritis dan pernyataan sikap terhadap R. Catatan kritis setebal 29 halaman itu berisikan pasal-pasal bermasalah yang menjauhi supremasi sipil.
Contohnya pasal yang memberi kewenangan kepada aparat Tentara Nasional Indonesia menjadi penyidik tindak pidana umum.
Catatan kritis ini muncul ...