KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan menerapkan kebijakan memblokir sementara rekening dormant atau pasif dari nasabah yang tidak melakukan transaksi selama tiga bulan lebih. PPATK menyatakan pembekuan rekening pasif ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan.
“Negara hadir melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berwenang,” ujar Ivan saat dikonfirmasi Tempo pada Selasa, 29 Juli 2025.
Ivan mengatakan PPATK menemukan marak rekening nasabah yang dijualbelikan, diretas, atau disalahgunakan tanpa hak. Ini untuk kepentingan ilegal. “Kami enggak akan membiark...