Gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan putusan itu, status tersangka yang disematkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap sah.
Terkait putusan tersebut, ibu Nadiem, Atika Algadri, berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan keadilan dan kebenaran dalam proses hukum selanjutnya terhadap anaknya.
“Saya harapkan penegak hukum juga menegakkan prinsip yang sama untuk menegakkan kepastian hukum, menegakkan kebenaran dan kejujuran,” ujar Atika kepada wartawan seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10).
“Untuk bangsa ini, bukan hanya untuk Nadiem, [tapi] untuk penegakan hukum di negara ini,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, ia turut menyinggung kasus yang dialami Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Adapun Hasto sempat dijerat oleh KPK sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Belakangan, Hasto kemudian menerima amnesti atau pengampunan hukum dari Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Tom Lembong dijerat oleh Kejagung sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula. Di hari yang sama dengan Hasto, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.
“Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang lain yang diperlakukan seperti ini. Ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali. Minta dibantu doanya saja,” tutur Atika.
Atika pun mengaku patah hati atas gugatan praperadilan anaknya yang ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
“Hasil peradilan ini, keputusan ini tentu saja sangat menyedihkan, mematahkan hati kami sebagai orang tua Nadiem,” ujarnya.
Atika juga menegaskan bahwa anaknya merupakan sosok yang bersih dan berintegritas dalam menjalankan pekerjaannya — mulai dari saat merintis dan membangun Gojek hingga mengabdi sebagai Mendikbudristek periode 2019–2024.
“Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip moral, kejujuran, dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa,” kata Atika.
“Jadi kami sedih dan tidak mengerti mengapa ini semua bisa terjadi,” sambungnya.
Dengan adanya putusan tersebut, Atika menekankan bahwa keluarga dan tim penasihat hukum akan terus mendampingi Nadiem dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
“Tapi setelah menyatakan itu, ya sudah, sekarang kami hadapi perjuangan ke depan yang pasti masih panjang. Tapi saya tahu anak saya anak yang jujur, dan dia akan berjuang mengungkapkan kejujurannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim.