epala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (kedua kanan) bersama Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (kedua kiri) dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (kanan) menggunakan rompi tahanan usai menjalani(. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr)
DIREKTORAT Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan bicara soal penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada operasi tangkap tangan (OTT) perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pajak. Dalam konferensi pers Minggu (11/1), KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk tiga di antaranya merupakan pejabat/pegawai pada KPP Jakarta Utara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan pihaknya menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
"DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (11/1).
Sejalan dengan itu, DJP menegaskan sejumlah sikap. Pertama, DJP menyatakan akan bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK.
"Serta akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuh Rosmauli.
Kedua, DJP menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.
"DJP akan terus berkoordinasi dgn KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya.
Ketiga, DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal, serta menjaga agar penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak.
Keempat, DJP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.
"Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014," jelasnya.
DJP pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Rosmauli menyatakan pihaknya terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
"DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi," paparnya.
"DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran," pungkasnya. (H-4)

12 hours ago
4




















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5185497/original/044642300_1744432974-potret_terbari_zhao_luzi__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412481/original/097624700_1763093838-WhatsApp_Image_2025-11-14_at_10.30.38_AM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5411402/original/065607100_1763013375-Valve_Steam_Machine_01.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4859585/original/086914900_1718074715-female-hold-clock-brain-miniature-work-progress-time-think_151013-60904.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5413407/original/075172300_1763130396-20251114_153735.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5380287/original/026074400_1760421304-iPhone_Air_01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5411835/original/088076100_1763022404-1924.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5330027/original/077922500_1756352249-Gemini_Generated_Image_od5e02od5e02od5e.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5413389/original/081459800_1763128762-WhatsApp_Image_2025-11-14_at_19.05.59_bf16649d.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432329/original/079320000_1764766872-Varian_TECNO_WATCH__Liputan6.comArief_Ferdian_Maulana_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1784724/original/023805100_1511922219-aws03.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4477118/original/079857800_1687421031-Cuci_Baju.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1258776/original/083037800_1465447060-Mozilla_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4147530/original/033395700_1662396481-peach-tea-peach-food-beverage-products-food-nutrition-concept.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5411881/original/024204200_1763024492-54918631276_f927c9ca4b_c.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4680962/original/093560100_1702218376-Jepretan_Layar_2023-12-10_pukul_21.17.30.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5409195/original/034125600_1762848431-Akuatik_-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412291/original/092284500_1763077007-Galaxy-Tab-A11-Hadir-di-Indonesia.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2514400/original/014338600_1543878323-PUBG-Mobile-update.jpg)