
SOSIALISASI perlu dilakukan kepada pelaku usaha agar lebih memahami tata cara pelaporan pajak yang benar, khususnya sistem Coretax. Pasalnya, sistem pelaporan pajak yang baru itu akan mulai diterapkan secara luas oleh Direktorat Jenderal Pajak.
"Kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan, baik untuk perorangan maupun badan usaha, dapat menimbulkan risiko pemeriksaan dan sanksi yang tidak ringan. Karena itu, edukasi seperti ini sangat penting agar para wajib pajak dapat melapor dengan benar dan tepat waktu," ujar Ketua Perhimpunan Indonesia Tionghoa (Inti) Tangerang Selatan, Santo Wirawan dalam keterangan resmi, Sabtu (11/10).
Untuk itu, pihaknya menggelar kegiatan Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan 2025 berbasis Coretax bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa dan didukung oleh Bank OCBC. Menurut Santo, dukungan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat kemitraan antara dunia usaha dan pemerintah untuk meningkatkan literasi serta kepatuhan pajak di masyarakat.
Santo juga menegaskan bahwa pajak merupakan tulang punggung pembangunan nasional. Seluruh program besar pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial, tidak lepas dari peran serta masyarakat melalui pembayaran pajak.
"Mari kita menjadi wajib pajak yang patuh dan sadar hukum. Dengan begitu, kita ikut berperan aktif membangun negeri dan mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera," tutupnya.
Melalui kegiatan itu, Inti Tangerang Selatan berharap seluruh peserta dapat memahami lebih baik sistem pelaporan SPT Tahunan berbasis Coretax, meminimalkan kesalahan administratif, serta meningkatkan kepatuhan pajak di era digital. (I-2)