TEMPO.CO, Jakarta -- Politikus Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin menilai, ide kepala daerah (pilkada) dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak relevan karena sudah ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan itu memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini kepada Tempo pada Sabtu, 26 Juli 2025, mengatakan bahwa putusan MK tersebut mengkonklusikan bahwa pengisian jabatan legislatif dan eksekutif baik di pusat maupun di daerah harus dipilih melalui pemilihan umum. “Secara realitas dipilih melalui pemilu, inilah yang dikehendaki rakyat,” kata Zulfikar merujuk alinea IV Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Zulfikar mengatakan, alih-alih kembali ke pemilihan anggota DPRD seperti masa lalu, semua pemangku kepentingan seharusnya berkomitmen dan kons...