Sejumlah peserta aksi membawa poster saat Aksi Kamisan Semarang menyuarakan sejumlah tuntutan di antaranya menolak pengesahan KUHAP baru(ANTARA FOTO/Aji Styawan)
KOALISI Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna membatalkan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai minim partisipasi publik dan mengancam kebebasan sipil.
Amnesty International Indonesia menilai proses legislasi berulang kali dilakukan secara tertutup dan hanya formalitas tanpa keterlibatan masyarakat sipil yang bermakna. Pemerintah dan DPR dinilai telah berkali-kali mengabaikan kewajiban untuk melibatkan publik dalam isu yang berdampak pada hak asasi manusia.
Manager Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri, menegaskan pola pengesahan regulasi bermasalah mulai dari KUHP, revisi UU KPK, hingga Omnibus Law, kembali terulang dalam pembahasan KUHAP terbaru.
“Setiap tahun selalu ada produk hukum yang berdampak pada hak asasi manusia dan masyarakat luas, tetapi tidak diputuskan secara partisipatif. Kami bahkan dituding malas hadir oleh Ketua Komisi III, tetapi setelah kami cek, kami tidak pernah diundang secara resmi sebagai koalisi besar,” ujar Nurina dalam Konferensi Pers di Gedung YLBHI pada Sabtu (22/11).
Nurina menilai mekanisme undangan terbatas dan siaran langsung rapat tidak bisa disebut sebagai partisipasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2005 terkait hak politik warga negara.
“Partisipasi publik bukan sekadar diundang lalu hadir, atau hanya karena ada live streaming,” tegasnya.
“Yang kami inginkan adalah ruang diskusi substantif, bukan acara formalitas seperti talkshow. Proses ini jelas menyalahi aturan dan sudah terjadi berulang kali,” lanjut Nurina.
Selain proses legislasi yang dinilai cacat, Amnesty juga mengkritisi sejumlah pasal dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 93 dan Pasal 100 terkait penangkapan dan penahanan.
Nurina menyebut aturan tersebut memberi ruang lebih besar bagi aparat menangkap individu hanya dengan dasar dugaan dan dua alat bukti yang dinilai rentan disalahgunakan.
“Teman-teman yang kritis dan protes ditangkap hanya karena ikut demonstrasi, dituduh mengganggu ketertiban dan menghasut, padahal tidak terbukti,” ujarnya.
Ia pun menyinggung kasus penangkapan aktivis dan peserta aksi pada Agustus lalu yang dinilai dilakukan secara arbitrer.
“Dengan pasal ini, orang-orang yang dianggap mengkritik kebijakan negara akan lebih mudah ditahan,” tuturnya.
Menurutnya, ketentuan baru ini meningkatkan ancaman kriminalisasi terhadap pembela HAM, jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil.
“Secara substantif ini sangat mengancam aktivis yang mengkritik kebijakan negara. Karena itu KUHAP baru tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Atas dasar itu, Amnesty menyatakan desakan koalisi masyarakat sipil sudah jelas bahwa KUHAP yang telah disahkan harus dibatalkan melalui penerbitan Perppu oleh Presiden.
“Karena prosesnya menyalahi aturan dan substansinya mengancam kebebasan sipil, solusinya adalah dibatalkan,” kata Nurina. “Kami mendesak Presiden mengeluarkan Perpu.”
Nurina menegaskan keresahan ini bukan hanya posisi Amnesty, tetapi suara luas jaringan organisasi masyarakat sipil yang kerap memberikan kritik kepada pembuat kebijakan.
“Banyak teman-teman dalam koalisi yang punya kekhawatiran serupa,” ujarnya. (Dev/M-3)

1 week ago
6





















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5276828/original/024798900_1751964665-WhatsApp_Image_2025-07-08_at_14.47.05.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5377312/original/048394600_1760088267-iPhone_17_Series_01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377050/original/026970200_1760074385-IMG_8595-01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5373448/original/026858900_1759822492-WhatsApp_Image_2025-10-07_at_10.03.07.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5371392/original/001361000_1759651139-JWC_2025_0.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5372786/original/063502200_1759763740-WhatsApp_Image_2025-10-06_at_19.06.48_b3aa4b10.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5368928/original/033694500_1759400122-WhatsApp_Image_2025-10-02_at_16.54.13__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5372596/original/015905500_1759746592-Legion_Pro_5i_02.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5366183/original/028563300_1759219654-Xiaomi_17_Pro_dan_17_Pro_Max.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5369745/original/043897200_1759479019-Screenshot__72_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5381343/original/033703500_1760501307-Cara-Arsitektur-AI-Native-ERP-ScaleOcean-Pastikan-Analisis-Data-Bisnis-Akurat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5142849/original/091530300_1740474739-Mengurangi_Stres.jpg)
![[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Wamenkes Baru dan Eliminasi Tuberkulosis](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/y0KuB7erhDJ6TbtDuKZCqONsZYw=/1200x675/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376817/original/095760700_1760054336-WhatsApp_Image_2025-10-09_at_4.52.47_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376308/original/081655500_1759999439-Anggota_Alzheimer_s_Indonesia_memberikan_peragaan_tentang_poco-poco_ceria.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3443990/original/029997800_1619751921-elsie-zhong-agevLQdxwts-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5351729/original/047342300_1758083270-image_2025-09-17_112741125.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5106905/original/096442900_1737628697-Samsung-Mobile-Galaxy-S25-series-Galaxy-Unpacked-2025-Photos-of-Experience-Zone_main13.jpg)