BINTANG Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi kedua yang diberikan negara, berada satu tingkat di bawah Bintang Republik Indonesia. Anugerah ini bertujuan menghormati jasa besar seseorang bagi bangsa dan negara.
Tanda kehormatan ini memiliki lima tingkatan, yakni Bintang Mahaputera Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya. Penerimanya mendapat hak memakai tanda jasa dengan aturan ketat, mulai dari selempang hingga kalung, tergantung kelas yang disandang.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pada Senin, 25 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan kepada 141 tokoh di Istana Negara. Selain Bintang Mahaputera, negara juga memberikan Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, hingga Bintang Sakti.