
Warga DKI Jakarta yang mengalami kecemasan, tekanan emosional, atau masalah psikologis kini dapat memanfaatkan layanan konseling daring Jakarta Counseling and Assistance for Resilience and Empowerment (JakCare) yang disediakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.
“Warga bisa mengakses JakCare sementara untuk melegakan perasaan dulu, curhat saja terlebih dahulu,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes DKI Jakarta Sri Puji Wahyuni di Jakarta, Sabtu.
Layanan JakCare dapat diakses melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) atau dengan menghubungi nomor bebas pulsa 0800-1500-119. Berdasarkan data Dinkes DKI Jakarta, sejak diluncurkan pada Mei 2025 hingga 7 Oktober 2025, layanan ini telah digunakan oleh 1.279 penelepon. Nomor layanan JakCare dioperasikan oleh tenaga profesional kesehatan jiwa yang bekerja secara bergantian dalam tiga shift selama 24 jam penuh.
Puji menjelaskan, JakCare menjadi alternatif awal bagi masyarakat yang belum sempat datang ke Puskesmas atau Posyandu dengan layanan psikologi. Hingga Maret 2025, tercatat 28 dari 44 Puskesmas Kecamatan di Jakarta telah memiliki fasilitas konsultasi dengan psikolog klinis.
“Semua keluhan terkait kesehatan mental akan kami lakukan skrining dulu. Jika ditemukan indikasi gangguan mental emosional, baru kami dalami dan rujuk ke fasilitas kesehatan yang sesuai,” tutur Puji.
Deteksi Dini dan Tindak Lanjut Kasus Darurat
Program JakCare merupakan bagian dari upaya promotif dan preventif pemerintah dalam mengenali dan menindaklanjuti masalah kesehatan jiwa masyarakat.
Layanan ini juga menangani kasus darurat, termasuk upaya bunuh diri. Hingga Mei 2025, JakCare tercatat telah menyelamatkan dua warga yang sempat menunjukkan niat mengakhiri hidupnya. Keluhan yang paling sering ditangani meliputi gangguan cemas, gangguan panik, dan depresi.
Setelah pengguna menghubungi call center, tim JakCare akan melakukan asesmen awal menggunakan instrumen “JakCare Screening” (JCS). Hasil asesmen kemudian dikategorikan berdasarkan empat warna indikator risiko:
- Hijau: kondisi Sehat Mental, ditangani dengan psikoedukasi.
- Kuning: Risiko Sedang, memerlukan konsultasi dengan psikolog klinis melalui telepon (maks. 60 menit).
- Oranye: Risiko Tinggi Non-Darurat, ditangani dengan konsultasi lanjutan oleh psikolog klinis.
- Merah: Kegawatdaruratan Psikiatri, langsung terhubung dengan layanan krisis dan dirujuk ke fasilitas kesehatan terkait.
Integrasi dengan Aplikasi e-Jiwa
Selain layanan telepon, pemantauan kesehatan mental juga dapat dilakukan secara mandiri dan berkala melalui instrumen SRQ-29 (Self Reporting Questionnaire) di aplikasi e-Jiwa, dengan periode pemeriksaan setiap tiga bulan hingga satu tahun.
Dinkes DKI menegaskan bahwa seluruh sistem JakCare terintegrasi dengan jejaring fasilitas kesehatan (faskes) dan unit pelayanan terkait, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat, terukur, dan berkelanjutan.
“JakCare kami rancang agar warga bisa mendapat pertolongan awal tanpa biaya dan tanpa hambatan, kapan pun mereka membutuhkan,” kata Puji. (Ant/E-3)