YLKI Desak Penindakan Tegas Kasus Pemalsuan Beras di Riau

1 week ago 7
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
YLKI Desak Penindakan Tegas Kasus Pemalsuan Beras di Riau Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (ketiga kanan), Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (ketiga kiri) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus beras premium oplosan di Ged(MI/Usman Iskandar)

KETUA Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menyatakan bahwa dugaan pemalsuan beras murah menjadi beras subsidi SPHP dan premium di Riau berdampak besar terhadap kerugian negara, petani, dan masyarakat.

"YLKI mendukung penuh langkah pemerintah untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh di seluruh rantai distribusi beras. Tindakan tegas terhadap pelaku harus dilakukan tanpa diskriminasi, serta memberantas praktik mafia beras yang merugikan banyak pihak," ujar Niti pada Minggu (27/7).

Ia juga menekankan pentingnya transparansi atas hasil penyelidikan dan penegakan hukum agar publik mengetahui perkembangan kasus tersebut.

"Kasus ini merupakan bentuk penipuan dan penyalahgunaan anggaran negara. Mengoplos beras kualitas rendah menjadi SPHP adalah pelanggaran serius," tambahnya.

Menurutnya, praktik ini melanggar hak dasar konsumen, karena beras merupakan kebutuhan pokok yang wajib dijamin kualitasnya.

"Ini menyangkut hak konsumen yang sangat mendasar, yakni memperoleh produk pangan sesuai standar," jelas Niti.

Ia memperingatkan bahwa pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Lebih lanjut, Niti menjelaskan bahwa tindakan pengoplosan ini berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mutu beras di pasaran. Konsumen pun dirugikan karena tidak mendapatkan produk sesuai kualitas yang dijanjikan.

"Secara hukum, konsumen punya hak untuk menuntut ganti rugi baik secara materiil maupun non-materiil," katanya.

YLKI mendorong penguatan sistem pengawasan di seluruh rantai distribusi, mulai dari produksi hingga ke pasar. Pengawasan pra-pasar (pre-market) seperti pemeriksaan administratif, fasilitas produksi, hingga uji laboratorium sangat penting dilakukan.

"Setelah beras beredar di pasaran, pengawasan berkala juga perlu dilakukan untuk menjamin kualitas tetap terjaga," jelasnya lagi.

Niti juga menyoroti peran penting konsumen dalam mengawasi praktik-praktik curang di lapangan. Konsumen diharapkan bisa menjadi pengawas aktif yang melaporkan kecurangan kepada pihak berwenang, menciptakan tekanan publik untuk mendorong tindakan pemerintah.

"UU Perlindungan Konsumen memberikan mandat bagi lembaga konsumen untuk terlibat aktif dalam pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkap bahwa penggerebekan gudang pengoplosan beras merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Operasi yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro pada Kamis (24/7) berhasil mengungkap dua modus pelaku berinisial R. Pertama, mencampur beras medium dengan kualitas rendah (reject) dan dikemas ulang sebagai beras SPHP. Kedua, membeli beras murah dari daerah Pelalawan lalu dikemas ulang dengan merek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 79 karung beras SPHP palsu, 4 karung bermerek premium berisi beras murahan, 18 karung SPHP kosong, timbangan digital, mesin jahit, dan perlengkapan lainnya.

"Negara sudah memberikan subsidi, tapi malah disalahgunakan oleh oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang membahayakan pemenuhan gizi anak-anak kita," ujar Irjen Herry.

Tersangka dikenai pasal berlapis, termasuk Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. (Ant/E-4)

Read Entire Article