
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) meluncurkan Perpustakaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta website JDIH 2.0 sebagai upaya memperkuat literasi hukum di lingkungan kementerian dan lembaga.
Peresmian dilakukan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Jakarta, pada Selasa (19/8). Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan enam kementerian/lembaga.
"Alhamdulillah pada kesempatan ini juga kita akan melaunching satu hal yang mungkin nanti ini akan menjadi penyambung atau komunikator antara satu sama lain di antara kita semuanya, yaitu perpustakaan JDIH dan launching website JDIH," kata Menag Nasaruddin.
Menag menekankan kerja sama lintas kementerian ini sangat penting untuk mendukung program prioritas Kemenag 2025–2029.
"Kerja sama ini sangat-sangat penting. Kementerian Agama dengan aparat vertikalnya sampai ke tingkat desa dapat ikut serta mensosialisasikan program-program kementerian lain," ujarnya.
Menag juga menyoroti peran strategis Kemenag dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat. "Salah satu fungsi Kementerian Agama ini adalah ingin menyadarkan, membangkitkan kesadaran, dan pencerdasan emosional seluruh keluarga bangsa Indonesia. Sehingga apa yang bisa kita lakukan secara santun, jangan melakukannya dengan kasar," sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin dalam laporannya menyampaikan bahwa selain meresmikan JDIH, acara ini juga menandai lanjutan penandatanganan MoU lintas lembaga.
"Pada kesempatan hari ini terdapat enam kementerian/lembaga yang berkenan bertanda tangan, yaitu Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Gizi Nasional, dan Badan Pengawas Pemilu," ujarnya.
Kamaruddin mengatakan Perpustakaan JDIH nantinya akan diprioritaskan untuk mengoleksi karya-karya ilmiah dosen syariah atau hukum pada perguruan tinggi.
"Semoga dengan adanya Perpustakaan JDIH dan Website JDIH Kementerian Agama, literasi hukum di lingkungan Kementerian Agama dan layanan produk hukum di Kementerian Agama akan semakin berkembang cepat dan akurat," tuturnya. (H-2)