HiPontianak - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Mempawah mengutuk kebijakan Bupati Mempawah terkait tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Mempawah. Kebijakan tersebut dinilai sebagai tamparan keras bagi masyarakat Mempawah yang masih berjuang dalam kesulitan hidup.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2022 tentang tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mempawah, disebutkan setiap Wakil Ketua DPRD menerima Rp 13 juta per orang per bulan, sedangkan 32 anggota DPRD masing-masing mengantongi Rp 12 juta perbulan.
HMI Mempawah dengan keras mendesak agar Bupati segera mencabut Perbup tersebut. Mereka memperingatkan, jika kebijakan ini terus dipertahankan, maka akan ada gelombang perlawanan rakyat.
"Jika dijumlahkan, daerah harus mengeluarkan lebih dari Rp410 juta setiap bulan atau sekitar Rp 4,9 miliar pertahun hanya untuk membiayai tunjangan rumah para dewan," ungkap aktivis HMI, Muslim.
Di saat rakyat banyak yang masih hidup pas-pasan, petani mengeluh harga pupuk yang mahal dan orang tua pusing memikirkan biaya sekolah anak-anaknya, justru DPRD hidup dalam kemewahan yang dibiayai APBD.
"Ini bukan kebijakan, ini adalah penghinaan terhadap penderitaan rakyat!” tegas Muslim.
Muslim menilai Bupati Mempawah gagal membaca kondisi riil masyarakatnya. Banyak jalan desa yang masih rusak, jembatan penghubung yang rapuh dan fasilitas kesehatan yang minim.
"Itu semua butuh perhatian. Tapi apa yang dilakukan pemerintah? Justru memanjakan DPRD dengan rumah mewah dan fasilitas lengkap. Seakan-akan mereka adalah bangsawan yang harus disembah, bukan wakil rakyat yang seharusnya bekerja untuk rakyat,” ujarnya.
Menurut Muslim, uang Rp410 juta perbulan itu jika dialihkan bisa membantu ribuan warga Mempawah.
“Dengan dana sebesar itu, pemerintah bisa membangun sekolah rusak, membangun jembatan di pedesaan, membantu modal petani dan nelayan kecil, atau memberikan beasiswa bagi anak-anak miskin. Tapi nyatanya uang itu lebih dipilih untuk memanjakan perut dan kenyamanan segelintir elite,” pungkasnya.