Lampung Geh, Bandar Lampung – Mahkamah Agung Republik Indonesia memutus bebas Anton Heri Advokat yang mendapat kriminalisasi saat mendampingi warga di Way Kanan, Lampung, dari seluruh dakwaan pidana dalam perkara dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkebunan yang sebelumnya menjeratnya.
Putusan ini tercantum dalam amar putusan kasasi Nomor: 6413 K/PID.SUS-LH/2025, yang dibacakan pada Jumat, 13 Juni 2025.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan, dakwaan terhadap terdakwa tidak terbukti dan dengan demikian menyatakan Anton Heri bebas.
Majelis hakim juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Dakwaan tidak terbukti - terdakwa bebas,” bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari salinan resmi Mahkamah Agung.
Perkara ini sebelumnya diproses di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dan diputus pada 20 Desember 2023 dengan vonis 6 bulan penjara dan masa percobaan selama 1 tahun.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandar Lampung. Berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung melalui surat Nomor: 309/PAN.PN.W9-U9/HK2.1/III/2025 pada 20 Maret 2025.
Advokat Anton Heri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Lampung atas dugaan pelanggaran Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Anton Heri mendampingi warga Kampung Kota Bumi, Sumsang, dan Penengahan di Kabupaten Way Kanan dalam aksi perbaikan jalan yang berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Adi Karya Gemilang (AKG) pada 22 Maret 2023.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh pihak perusahaan kepada Polda Lampung dengan tuduhan telah secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jawardi mengatakan, Anton Heri menjalankan peran sebagai advokat berdasarkan mandat dari masyarakat yang sedang berkonflik dengan perusahaan tersebut.
Ia menyampaikan, tugas advokat dilindungi oleh Undang-Undang.
“Anton Heri merupakan advokat dari LBH 98 yang memperoleh kuasa hukum dari masyarakat tiga kampung di Kabupaten Way Kanan. Ia menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ujar Indra.
“Putusan Mahkamah Agung ini menunjukkan bahwa peran advokat dalam memberikan bantuan hukum tidak boleh dikriminalisasi. Hukum memberikan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya," tambahnya
Indra juga mengingatkan, proses hukum terhadap advokat harus mengacu pada prinsip kehati-hatian dan objektivitas oleh seluruh aparat penegak hukum.
“Perkara ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparat penegak hukum agar tidak gegabah dalam menangani kasus yang melibatkan profesi advokat, terutama dalam konteks pemberian bantuan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Anton Heri diketahui mendampingi masyarak...