Kejaksaan Agung kembali memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024, Nadiem Makarim, untuk diperiksa pada Kamis (4/9). Nadiem dipanggil dalam statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Pemanggilan oleh Kejagung ini dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, Rabu (3/9).
"Iya," kata Hana saat dikonfirmasi apakah Nadiem benar dipanggil Kejagung untuk diperiksa besok.
Hana belum merespons lagi saat dikonfirmasi apakah Nadiem akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
Nadiem terakhir kali diperiksa oleh Kejagung pada Selasa (15/7). Saat itu, ia diperiksa selama 9 jam. Dalam pemeriksaan itu, Kejagung mendalami soal keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. Selain itu, Nadiem juga didalami soal proses pengadaan laptop chromebook.
Dalam kasus ini, Nadiem masih berstatus saksi. Adapun empat tersangka yang sejauh ini dijerat Kejagung yakni:
Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun.
Namun, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Padahal, Chromebook banyak kelemahan jika dioperasikan pada daerah 3T, termasuk harus ada internet. Sehingga, penggunaannya tidak optimal.
Di sisi lain, diduga ada ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa, dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.