HASIL Rapat Kerja Nasional I Partai NasDem memutuskan untuk menolak pemilihan pemilu nasional dan pemilu daerah. Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Dedy Ramanta mengatakan pertimbangan partainya karena putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“NasDem dengan lantang menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/2024 sebagai ultra vires atau melampaui kewenangan karena mengubah norma konstitusi adalah domain Majelis Permusyawaratan Rakyat,” kata Dedy lewat keterangan tertulis, pada Ahad, 10 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
NasDem baru saja usai menggelar Rakerna I di Makassar, hari ini. Rakernas itu berlangsung selama tiga, dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 20...