Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto (tengah) dalam media gathering DJP di di Kantor Wilayah DJP Bali, Selasa (25/11).(MI/ Insi Nantika Jelita)
DIREKTUR Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan, salah satu pemicu lonjakan restitusi pajak tahun ini karena adanya praktik penunggang gelap. Hingga Oktober 2025, pengajuan restitusi atau pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak (WP) mencapai Rp 340,52 triliun. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp249,59 triliun.
Bimo menjelaskan penunggang gelap tersebut ditemukan dalam pengajuan restitusi pendahuluan. Salah satu modusnya melalui perusahaan berbasis virtual office atau kantor non-fisik yang profil usahanya tidak sesuai dengan kegiatan bisnis yang diklaim. Setelah ditelusuri, mereka melakukan transaksi yang tidak mencerminkan aktivitas usaha yang nyata atau bersifat fiktif.
"Kami menemukan ada penunggang gelap di restitusi pendahuluan. Kami telusuri, ternyata ada modus tidak berbasis transaksi sesungguhnya atau transaksi fiktif. Ini sedang kami dalami," ujar Bimo dalam media gathering DJP di di Kantor Wilayah DJP Bali, Selasa (25/11).
Ia menegaskan investigasi masih terus dilakukan untuk memastikan pemberian restitusi hanya diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar patuh dan berhak. Pemerintah, kata Bimo, tidak ingin hak wajib pajak yang memenuhi ketentuan justru terganggu akibat ulah pihak yang mencoba memanfaatkan celah kebijakan restitusi. "Kami tentu tidak ingin hak wajib pajak jadi terkendala. Jadi, memang betul-betul yang eligible (memenuhi syarat) untuk pengembalian pendahuluan yang kita berikan," tegas Bimo.
Lebih lanjut, Bimo menyebut volatilitas harga komoditas juga menjadi faktor utama kenaikan restitusi, terutama pada sektor batu bara. Ia mencontohkan harga batu bara pada 2022–2023 bisa di atas US$150 per ton, namun kini hanya separuhnya, sehingga banyak wajib pajak mengalami kelebihan bayar yang baru diklaim pada tahun berikutnya. "Memang panen restitusi ketika di periode berikutnya harga komoditas tidak sebaik di periode sebelumnya," imbuhnya.
Selain faktor tersebut, perubahan kebijakan perpajakan juga dinilai menjadi penyebab meningkatnya restitusi. Setelah batu bara ditetapkan sebagai barang kena pajak berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Cipta Kerja, pelaku usaha dapat mengkreditkan pajak yang dibayar sehingga mendorong peningkatan restitusi. Ditjen Pajak juga melakukan audit secara sampling untuk memastikan struktur biaya yang menyebabkan kelebihan bayar pajak.
"Ada beberapa yang kita sampling audit, seperti apa struktur cost terbesar yang membuat mereka kelebihan membayar pajak," ucap Bimo.
Meski demikian, restitusi pendahuluan tetap dipertahankan karena dinilai bermanfaat menjaga likuiditas dunia usaha, terutama sejak masa pandemi covid-19. “Fasilitas ini diberikan untuk membantu cashflow wajib pajak patuh agar perputaran dana di masyarakat tetap cepat,” pungkas Bimo.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics & Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman menilai, lonjakan restitusi pajak sebesar 36,4% yang membuat penerimaan neto terkontraksi hingga minus 3,9% per Oktober 2025, merupakan sinyal anomali yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi riil.
Menurutnya, peningkatan restitusi tidak hanya berasal dari wajib pajak yang berhak, tetapi juga dipicu oleh maraknya praktik penunggang gelap yang memanfaatkan celah administrasi perpajakan.
Modus Penyimpangan Pajak
Rizal menjelaskan sejumlah modus penyimpangan yang kerap digunakan, antara lain pemanfaatan faktur pajak fiktif untuk menciptakan pajak masukan semu, praktik circular trading antar perusahaan kertas. "Hingga inflasi biaya melalui jasa fiktif dan transaksi afiliasi yang direkayasa," terangnya.
Pada skema restitusi dipercepat bagi eksportir, ruang verifikasi yang lebih sempit turut membuka peluang manipulasi nilai ekspor atau over-invoicing sehingga restitusi tetap cair meski tidak mencerminkan aktivitas produksi sebenarnya.
Rizal menambahkan, sejumlah insentif perpajakan yang digelontorkan dalam beberapa tahun terakhir, seperti restitusi dipercepat bagi eksportir, PPN ditanggung pemerintah, PPN tidak dipungut, hingga insentif fiskal super deduction tax turut memperbesar celah penyalahgunaan.
"Ketika pengawasan berbasis risiko belum sepenuhnya efektif dan integrasi data antar lembaga masih terbatas, peluang moral hazard semakin terbuka," tegasnya.
Ia menambahkan, lonjakan restitusi berdampak signifikan terhadap kinerja penerimaan negara. Penerimaan bruto yang meningkat dapat langsung tergerus oleh tingginya pengembalian pajak, sehingga tax ratio melemah dan kredibilitas proyeksi penerimaan terganggu.
"Selain itu, manajemen kas negara menghadapi tekanan, karena restitusi harus dibayarkan lebih awal sementara kebutuhan belanja prioritas tetap berjalan," jelasnya. Jika tren berlanjut, volatilitas ruang fiskal berpotensi meningkat dan mendorong pembiayaan utang tambahan, terutama ketika realisasi penerimaan berada di bawah target APBN.
Peran Mantan Pegawai Pajak
Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan Ronny Bako menilai, kontraksi penerimaan pajak yang terjadi salah satunya disebabkan strategi wajib pajak dalam memanfaatkan celah pengurang pajak. Menurutnya, kini semakin banyak wajib pajak yang memahami pos-pos pendapatan yang dapat dijadikan pengurang beban pajak.
Informasi ini, katanya, bisa diperoleh melalui konsultan pajak yang mereka gunakan, atau bahkan dari orang dalam yang mengetahui mana saja biaya yang dapat dibebankan ke perusahaan. "Sehingga, menjadi faktor pengurang kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Ronny mencurigai adanya peran mantan pegawai pajak yang kini beralih menjadi konsultan pajak tidak resmi dalam membantu wajib pajak menyiasati restitusi. Karena itu, ia menilai Dirjen Pajak perlu memperketat aturan mengenai masa tunggu pensiunan aparat pajak sebelum diperbolehkan menjadi konsultan resmi.
Ia menambahkan, dugaan praktik under table money atau praktik diam-diam juga marak, namun sulit dibuktikan kecuali ada operasi tangkap tangan atau laporan resmi dari pihak internal wajib pajak maupun pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ronny mencontohkan kasus penunggang gelap yang sebelumnya mencuat dalam program tax amnesty dan kini tengah ditangani kejaksaan. Ia berharap kehadiran sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax dapat membuat proses restitusi lebih transparan dan minim penyimpangan. "Seharusnya, dengan adanya sistem Coretax, pengurusan restitusi pajak lebih mudah, dan transparan," tutupnya. (M-1)

5 days ago
5




















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5368069/original/029796200_1759335348-IMG_20251001_174918_465.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5368278/original/022363000_1759370649-UNCROPPED_HUAWEI_X_MO_FARAH_HIGH_RES_RETOUCHED_UNCROPPED_V1_4__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5368734/original/054940800_1759389006-4._OPPO_A6_Pro.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5368252/original/072723900_1759368570-MPL_ID_S16_01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5368592/original/052082700_1759382673-WhatsApp_Image_2025-10-02_at_11.55.17__2_.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364673/original/002689600_1759123307-xnghan_p2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5236191/original/021182700_1748493363-image002.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5080104/original/087826400_1736158590-20250106-Dapur_MBG-MER_4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5357242/original/017691500_1758523929-IMG_20250922_110751_383.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4388674/original/024066900_1681094741-logo-ea-sports-fc.png.adapt.1456w.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5368342/original/065760600_1759373933-Realme_Moonton_M7_01.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5276828/original/024798900_1751964665-WhatsApp_Image_2025-07-08_at_14.47.05.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5381343/original/033703500_1760501307-Cara-Arsitektur-AI-Native-ERP-ScaleOcean-Pastikan-Analisis-Data-Bisnis-Akurat.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377050/original/026970200_1760074385-IMG_8595-01.jpeg)