DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Jawa Tengah, resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk membahas pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Pembentukan pansus tersebut bertepatan dengan aksi demonstrasi besar-besaran warga Pati yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
Langkah ini diambil karena Sudewo dinilai telah melanggar sumpah dan janji jabatan sebagai bupati. Salah satu isu utama yang dipersoalkan anggota DPRD adalah kebijakannya menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Lantas, hal apa saja yang membuat kepala daerah bisa dimakzulkan?
Pemberhentian seorang kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang...