INFO NASIONAL – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kesehatan jiwa adalah hak setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Negara memikul tanggung jawab menjaga kesehatan fisik dan kesehatan mental masyarakat.
Menurut dia, layanan kesehatan jiwa tidak boleh dipandang sebelah mata. Ini adalah hak fundamental yang wajib dijamin negara. Karena itu, BPJS Kesehatan bersama para pemangku kepentingan terus memperkuat sistem layanan agar masyarakat memiliki akses setara terhadap pengobatan maupun rehabilitasi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Tren penggunaan layanan kesehatan jiwa pun terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Sepanjang 2020–2024, pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit tercatat mencapai Rp6,77 triliun dengan jumlah kasus hampir 18,9 juta.
“Skizofrenia menjadi...