
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan terkait kabar kenaikan dana reses anggota DPR RI periode 2024-2029. Ia menjelaskan dana reses anggota DPR periode 2019-2024 senilai Rp400 juta. Sedangkan, anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan dana reses Rp702 juta.
Ia mengatakan kenaikan dana tersebut telah dihitung oleh Sekretariat Jenderal DPR dengan melihat penambahan indeks kegiatan dan jumlah titik. "Jadi itu bukan kenaikan, itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Jadi kalau periode 2019-2024, itu indeks dan jumlah titiknya berbeda," kata Dasco saat dihubungi, Sabtu (11/10).
"Nah, untuk anggota DPR 2024-2029, itu indeks dan jumlah titiknya juga berbeda, sehingga angkanya berbeda. Nah, yang mengusulkan itu Kesekretariat Jenderal, anggota DPR itu kan hanya menjalankan saja," tambahnya.
Dasco mengungkapkan dana reses bukan untuk anggota DPR. Ia mengatakan dana reses digunakan untuk rangkaian kegiatan anggota DPR dalam menyerap aspirasi masyarakat.
"Reses ini adalah kegiatan serap aspirasi masyarakat konstituen dengan berbagai kegiatan, seperti baksos dan lain-lain, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan di dapil masing-masing," ujarnya.
Selain itu, Dasco mengatakan reses tak dilakukan setiap bulan. Ia mengatakan anggota DPR menggelar kegiatan reses sekitar 4 atau 5 kali dalam satu tahun.
"Reses anggota DPR dilakukan dalam setahun antara 4 atau 5 kali, bukan tiap bulan dan anggota DPR hanya menjalankan tugas yang sudah dirancang Kesekjenan DPR untuk jumlah indeks dan titik kegiatan yang akan dijalankan oleh anggota DPR," tuturnya.(M-2)