INFO NASIONAL - Kementerian Sosial RI menyosialisasikan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 tahun 2025 atas perubahan Permensos no 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna kepada seluruh Dinas Sosial dan pengurus Karang Taruna se-Indonesia. Sosialisasi dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada Kamis, 4 September 2025.
Dalam sambutannya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengajak seluruh pengurus untuk membangkitkan Karang Taruna di wilayah masing-masing. Ia juga menyebut Karang Taruna menjadi salah satu pilar sosial. Dengan demikian, lanjutnya, Karang Taruna menjadi bagian tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. "Kita ingin karang taruna dijadikan satu wadah untuk pemberdayaan," kata Gus Ipul.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia juga mengatakan banyak masyarakat yang membutuhkan layanan kesejahteraan sosial namun kekuatan negara terbata...