Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada sejumlah pihak yang telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek periode 2019-2022.
"Ya, memang informasinya ada beberapa pengembalian, pengembalian uang, atau baik dalam bentuk rupiah atau dolar informasinya. Tapi jumlahnya nanti di persidangan lah. Dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian. Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (10/10).
Anang menjelaskan, pihak yang mengembalikan uang itu berasal dari kementerian dan vendor. Namun, dia belum merinci lebih lanjut soal identitas sosok yang mengembalikan uang.
"Ya miliaran, saya nggak tahu berapa," tambahnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah;
- Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih;
- Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan;
- Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; dan
- Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Kasus ini berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
Dalam pertemuan itu, disepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook) akan dijadikan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)-nya Kemendikbudristek. Padahal saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai.
Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Surat tersebut sebelumnya tidak direspons Muhadjir Effendy selaku Mendikbud sebelum Nadiem, sebab uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T.
Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut didapat dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop.
Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai oleh Kejagung sebagai kerugian negara:
- Software (Chrome Device Management) senilai Rp 480.000.000.000;
- Mark-up laptop di luar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000....